Search This Blog

Wednesday, October 8, 2014

Definisi & Pengertian Dasar CSR (Corporate Social Responsibility)

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memerhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitik beratkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.
CSR secara umum merupakan kontribusi menyeluruh dari dunia usaha terhadap pembangunan berkelanjutan dengan memerhatikan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan kegiatannya. Substansi CSR adalah dalam rangka kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas, stakeholder yang terkait dengannya, baik local, nasional, maupun global.
Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan yang pertama kali dikemukakan oleh Howard R. Bowen (1953), dikembangkan dalam konsep Cost Benefit Ratio versus Social Benefit Ratio, yang di fakultas ekonomi UI dikembangkan oleh Emil Salim (1956) dengan kesimpulan bahwa “setiap perusahaan berskala besar hendaknya jangan hanya bermotivasi mencapai profit sebesar-besarnya dengan membandingkan cost dan benefit (least cost combination); tanpa sama sekali melihat ratio antara cost dan social benefit (manfaat sosial); keberadaan perusahaan terhadap lingkungan”.

Langkah – langkah dalam melakukan CSR:
1)   Analisis Situasi: Melihat keberadaan dan posisi korporat dimana, termasuk bagaimana citra perusahaan
2)   Penetapan Tujuan: Nantinya bisa diukur sampai atau tidaknya tujuan program CSR.
3)   Target Publik: Masyarakat terdiri dari berbagai public yang nantinya akan mencapai masyarakat secara luas.
4)   Pemilihan Media: Baik media massa ataupun non-massa harus tepat sesuai dengan target public.
5)   Pengukuran hasil setiap kegiatan CSR bagi korporat harus dapat diukur keberhasilannya.

Dasar penerapan yang efektif pada setiap prinsip CSR:
1)   Mengidentifikasi dan menyeleksi substansi dari norma dan prinsip yang relevan oleh ribuan perusahaan.
2)   Cara-cara mendekatkan jarak antar – stakeholder oleh aktivitas perusahaan dalam kaitannya dengan peningkatan tanggung jawab sosial perusahaan dan pendekatan dalam implementasi.
3)   Proses dan sistem untuk menjamin efektivitas operasional dari komitmen CSR
4)   Teknik – teknik untuk verifikasi kemajuan kedepan dari komitmen corporate responsibility.
5)   Teknik – teknik untuk stakeholder dan laporan public serta komunikasi. Pendekatan efektif tersebut dan juga akan fleksibel serta praktis.

Di Indonesia, praktik CSR mengambil dua bentuk:
1)   Tanggung jawab intitusional perusahaan yang terikat dengan peraturan perundang-undangan.

2)   Tanggung jawab sukarela yang tidak terikat dengan perundang-undangan, tetapi dianggap penting dikerjakan perusahaan, baik oleh kebutuhan internal perusahaan maupun pertimbangan moral, sosial, kemanusiaan.


Referensi:

Ardianto, Alvinaro & Machfudz, Dindin. M. Efek Kedermawanan Pebisnis dan CSR.




18 comments:

  1. terima kasih sudah mempost tentang CSR, sangat berguna dalam proses pembelajaran.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas infonya, sangat bermanfaat. Ditunggu update selanjutnya!

    ReplyDelete
  3. Terimakasih atas infonya, tapi sekarang di Indonesia apa sudah memenuhi karakteristik CSR yang baik? dan apakah perusahaan Indonesia sudah mempunyai program CSR yang berkelanjutan setiap tahunnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. menurut sepengetahuan saya, Indonesia sudah cukup mampu memenuhi karakteristik CSR yang baik hanya saja belum adanya perusahaan di Indonesia yang menjalani program CSR tanpa embel-embel marketing. ada beberapa perusahaan yang melakukan program CSR tiap tahunnya, diantaranya AQUA (PT.Danone) yang menjalankan program CSR. '1L Aqua untuk 10L Air Bersih', untuk setiap liter produk Aqua berlabel khusus yakni Aqua 600 mm dan 1.500 mm dijual maka konsumen telah membantu program Aqua denga menyumbangkan 10 liter air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan didaerah bagian Indonesia timor dimalu dari 2007 sampai dengan 10 tahun kedepan.

      Delete
  4. Posting contoh-contoh kegiatan CSR perusahaan di Indonesia dong!

    ReplyDelete
    Replies
    1. mungkin bisa baca balasan saya untuk mba egha. saya sudah menjelaskan sedikit perusahaan yang melakukan program CSR

      Delete
  5. artikelnya jelas sehingga dapat dimengerti

    ReplyDelete
  6. isinya lengkapppp terima kasih ^^

    ReplyDelete
  7. kalo UU CSR di Indonesia di UU no brp kak? apa sich isinya? ^^

    ReplyDelete
    Replies
    1. Program Coorporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu bentuk wajib yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 2007, pasal 74 ayat 1 disebutkan bahwa “Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha dibidang bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Peraturan tentang CSR yang lebih terperinci tertuang dalam UU yang dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No:Per-07/MBU/2007. hanya saja menurut saya, penerapan undang-undang terkait peraturan program CSR tidak berjalan baik di Indonesia

      Delete
  8. elemen apa yang harus diperhatikan dalam membuat kegiatan CSR?

    ReplyDelete
    Replies
    1. CSR memiliki tiga elemen kunci (Aswak dkk, 2011:85) :
      1. CSR adalah komitmen, kontribusi, cara pengolahan bisnis dan pengambilan keputusan pada perusahaan.
      2. Komitmen, kontribusi, pengelolaan bisnis dan pengambilan keputusan perusahaan didasarkan pada akuntabilitas, mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan, memenuhi tuntutan etis, legal dan profesional.
      3. Perusahaan memberikan dampak nyata pada pemangku kepentingan dan secara khusus pada masyarakat sekitar.

      Delete
  9. menurut anda apakah praktik CSR dapat mengandung kedua bentuk atau hanya satu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. hai rani, mungkin kalo kamu bisa lebih pahami dulu dari 2 bentuk praktik CSR di Indonesia itu antara yang satu dan yang kedua berbeda. karena yang bentuk satu terkesan terpaksa karena ada peraturan pemerintah, sedangkan yang kedua suatu perusahaan memang benar-benar ingin melakukan CSR sekalipun tanpa ada undang-undang pemerintah.

      Delete